RUU Perampasan Aset Didorong Publik, DPR Bergerak

Pengesahan RUU Perampasan Aset, suara dunia nusantara

RUU Perampasan Aset mendapat dukungan masyarakat saat DPR mempercepat proses menuju pengesahan paling lambat Desember 2026.

RUU Perampasan Aset mendapat sorotan publik bersamaan dengan perkembangan pembahasannya di DPR RI. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu hadir dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).

Kelompok yang dipentoli Supriyono alias Botok dan Teguh itu sebelumnya berencana menggelar aksi di kompleks parlemen.

Mereka membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

Dukungan RUU Perampasan Aset Datang dari Masyarakat

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kemudian diterima masuk Gedung DPR RI. Mereka mengikuti rangkaian Rapat Paripurna DPR RI ke-3 di Senayan.

Di sisi lain, dukungan terhadap aturan tersebut juga datang dari tokoh agama. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut dukungan itu menjadi penguatan moral.

Ia menyebut Ustaz Das’ad Latif dan sejumlah pihak memberikan dukungan serius terhadap pengesahan aturan tersebut.

Yang jadi sorotan, DPR kini memberikan kepastian mengenai batas waktu pengesahan. Habiburokhman memastikan UU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026.

Komisi III Libatkan 50 Narasumber

Selanjutnya, proses penyusunan aturan terus mengandalkan masukan dari berbagai pihak. Komisi III telah memanggil 50 narasumber untuk membahas rancangan aturan tersebut.

Komisi III juga menjalankan kunjungan kerja ke tiga daerah. Selain itu, 46 anggota komisi melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.

Menurut Habiburokhman, pola tersebut penting karena RUU Perampasan Aset membawa norma hukum baru. Indonesia sebelumnya belum memiliki undang-undang dengan konsep serupa.

Karena itu, proses penyusunan membutuhkan pembahasan yang cukup panjang. Komisi III sendiri mulai aktif menggarap draf tersebut sejak September 2025.

Dalam konteks reformasi hukum, RUU ini juga melengkapi KUHP dan KUHAP terbaru. Habiburokhman menyebut ketiganya akan membentuk sistem peradilan pidana terpadu.

Lebih jauh, kepastian waktu pengesahan kini menjadi perkembangan utama. DPR tidak lagi menyebut Desember sekadar sebagai target, tetapi batas waktu yang dipastikan.

Menurutnya, pengesahan tersebut akan berlangsung paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Secara faktual, perkembangan itu berjalan bersamaan dengan dukungan masyarakat yang terlihat di kompleks parlemen. Pemerintah dan DPR belum menyampaikan rincian substansi final aturan dalam data tersebut.

Related posts